Perkembangan hubungan industrial di Indonesia hari ini tidak lagi sesederhana dulu. Perubahan regulasi ketenagakerjaan, transformasi digital, hingga tekanan ekonomi yang terus bergerak membuat perusahaan dituntut untuk jauh lebih adaptif dalam mengelola relasi kerja. Di satu sisi, ada tuntutan produktivitas yang makin tinggi. Di sisi lain, perlindungan hak pekerja juga harus tetap dijaga. Dua kepentingan ini harus bisa berjalan beriringan, dan itu bukan perkara mudah.
Di tengah dinamika seperti itulah, perusahaan perlu membangun komunikasi yang efektif, memperkuat kemitraan dengan para pekerjanya, serta mengedepankan penyelesaian setiap perselisihan lewat jalur dialog. Tujuannya sederhana namun krusial, yakni menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan. Nah, di titik inilah peran seorang In-house Lawyer atau Corporate Lawyer Industrial Relation menjadi sangat menentukan. Bukan hanya piawai secara hukum, mereka juga dituntut memiliki kemampuan komunikasi dan pemahaman relasi industrial yang matang, agar mampu membantu perusahaan menjaga hubungan yang sehat baik di internal maupun eksternal.
Menjawab kebutuhan itulah, PT Hamparan Permata Group - Hamparan Consulting bersama Malvis Attorneys at Law (Law Office) menunjukkan komitmennya untuk terus membekali para trainer dan lawyer di bawah naungannya dengan keilmuan terbaik. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan mendorong pemenuhan kapasitas individu melalui program uji kompetensi yang disertifikasi langsung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Program semacam ini memastikan bahwa kompetensi yang dimiliki bukan sekadar klaim, melainkan telah teruji dan diakui secara resmi oleh lembaga negara.
Salah satu sosok yang berhasil menuntaskan program ini adalah Zubet Rizal, S.H., CIRP, yang juga merupakan anggota aktif HIPMI Depok. Ia dinyatakan kompeten dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, sekaligus resmi menyandang identitas sebagai Praktisi Hubungan Industrial Bersertifikat (Certified Industrial Relation Practitioner). Pencapaian ini menjadi representasi nyata dari upaya membangun sumber daya hukum yang tidak hanya kompeten secara teknis, tapi juga siap menjawab kompleksitas hubungan industrial di lapangan.
Langkah seperti ini patut menjadi teladan, khususnya bagi para praktisi hukum dan pengusaha muda yang berkecimpung di dunia ketenagakerjaan. Investasi pada kompetensi individu, apalagi yang telah diakui lewat sertifikasi resmi, pada akhirnya akan berdampak luas pada terciptanya iklim hubungan industrial yang lebih sehat di berbagai perusahaan. Selamat kepada Zubet Rizal atas pencapaian ini, semoga menjadi berkah dan memberi manfaat yang lebih luas bagi dunia hukum ketenagakerjaan di Indonesia.